Iklan

Identifikasi Problematika Hukum Pemilu 2024. KPU Luwu Utara Gelar Rapat Kordinasi

Herman Lutra
Minggu, 25 Desember 2022, Desember 25, 2022 WIB Last Updated 2022-12-25T04:20:32Z
masukkan script iklan disini

Bidik-News.Com Luwu Utara
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) identifikasi problematika hukum pada pemilihan umum tahun 2024.

Kegiatan tersebut berlangsung di Soft Coffe Jalan Trans Sulawesi Kelurahan Kappuna Kecamatan Masamba Sabtu (24/12/2022).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut sekaligus sebagai narasumber Kapolres yang diwakili oleh Kanit Tipikor Iptu Tri K Gunawan, Kepala Kejasaan Negeri yang diwakili oleh Kasih Pidum Siryan.Dandim 1403 Sawerigading Palopo, Pengadilan Negeri, Kabag Hukum, Komisioner, Bawaslu Muhajirin , Ibrahim Umar, Pimpinan partai politik se Kabupaten Luwu Utara, serta unsur pers cetak dan online dan acara dipandu oleh moderator Abdul Aziz Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi).

Acara rakor dibuka oleh Plh. Ketua Rahmat, didampingi oleh anggota KPU divisi Hukum dan Pengawasan Syabil, divisi Perencanaan Data dan Informasi Supriadi, para Kasubag dan Staf.
Dalam sambutannya Rahmat mengatakan bahwa pelaksanaan pemilu adalah merupakan kerja administrasi, sehingga perlu ada pemahaman bersama baik peserta maupun penyelenggaraan.

"Kegiatan ini ada beberapa hal yang perlu kita diskusikan bersama untuk mengidentifikasi dan mengantisipasi potensi pelanggan dan tindak pidana pemilu tahun 2024 mendatang,"ujar Rahmat

"Ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada kita semua tentang hal-hal yang dapat menjadi sengketa dalam proses pemilu maupun pilkada,"tambahnya

"Penyelenggaraan dalam menjalankan tahapan akan berdasarkan pada undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dan dan undang-undang pilkada nomor 16 tahun 2016, serta peraturan komisi pemilihan umum (PKPU),"jelasnya

Lebih jauh Rahmat menjelaskan bahwa hal-hal yang sering disengketakan yang berpotensi muncul berdasarkan pengalaman pada tahapan pemilu tahun 2019 yakni pencalonan, kampanye, pendistribusian logistik, dan hasil pemilu maupun pilkada, pelanggaran ini bisa mengarah kebentuk administrasi, pidana, etik dan sengketa.

"Melalui kegiatan ini kita akan mendapatkan gambaran tentang syarat dalam melakukan sengketa pemilu dan pilkada karena ada tiga narasumber yakni polres, kejaksaan dan bawaslu."tandasnya

(Red)
Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terkini