Iklan

Dana CSR Diduga Diselewengkan Untuk HUT, Camat Rampi Angkat Suara

Herman Lutra
Rabu, 29 April 2026, April 29, 2026 WIB Last Updated 2026-04-29T08:25:00Z
masukkan script iklan disini
Bidik-News.Com Luwu Utara Sulsel 
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kabupaten Luwu Utara yang membahas program kerja tahun anggaran 2026 tiba-tiba berlangsung tegang, saat Camat Rampi tiba-tiba masuk dalam ruangan. 

Camat Rampi masuk dalam ruangan dan menyampaikan aspirasi masyarakatnya. terkait duga'an pengalihan dana Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar Rp200 juta.

Di duga dana CSR dari PT Kalla Arebama yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat terdampak di wilayah Rampi, disebut justru di duga dialihkan untuk membiayai kegiatan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Luwu Utara.

Dalam forum tersebut, Camat Rampi, Usniati S. Parman secara terbuka menyampaikan kekecewaannya di hadapan jajaran pemerintah daerah dan pimpinan rapat.

“Masyarakat kami di Rampi masih menghadapi keterbatasan akses jalan. Mereka bahkan harus bergotong royong tanpa dukungan biaya. Sangat disayangkan ketika dana yang seharusnya untuk mereka justru digunakan untuk kegiatan seremonial,” tegasnya, di ruang Komisi II DPRD Kabupaten Luwu Utara, Selasa (28/4/2026).

Ia juga menyoroti ketimpangan kebijakan yang dirasakan masyarakat. Di satu sisi, warga kerap dikenakan sanksi saat melakukan perbaikan infrastruktur secara mandiri. 

"Ketika masyarakat memperbaiki jalan dengan dana swadaya, mereka didenda sebesar 30 juta rupiah, dana denda tersebut entah dibawa kemana," terangnya. 

Namun di sisi lain, dana bantuan perusahaan yang seharusnya membantu justru di duga digunakan untuk kegiatan non-prioritas.

Camat Rampi menilai duga'an pengalihan dana CSR tersebut berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

Menurutnya, secara prinsip, dana CSR harus diprioritaskan bagi masyarakat di sekitar wilayah operasi perusahaan. Selain itu, pelaksanaannya juga wajib melalui mekanisme partisipatif dengan melibatkan masyarakat setempat.

“Tidak pernah ada musyawarah atau kesepakatan dengan masyarakat Rampi terkait pengalihan dana ini. Ini mencederai prinsip transparansi dan kepercayaan publik,” lanjutnya.

Ia menegaskan bahwa CSR seharusnya menjadi instrumen pembangunan berkelanjutan, seperti perbaikan infrastruktur jalan dan jembatan di wilayah Rampi yang hingga kini masih memprihatinkan.

"Seharusnya dana tersebut untuk perbaikan infrastruktur jalan dan jembatan Rampi yang hingga kini masih sangat memprihatinkan," ucapnya. 

Menanggapi hal tersebut, sejumlah pihak dalam forum mendorong Komisi II DPRD Luwu Utara untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk audit terhadap pengelolaan dana CSR di daerah.

Desakan ini muncul agar ke depan penggunaan dana CSR lebih tepat sasaran dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang terdampak langsung, bukan dialihkan untuk kepentingan seremonial pemerintahan.
(Put/AM)
Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terkini