Iklan

Pemda Luwu Utara Terima Bantuan Urusan Bencana dari Ditjen Bina Adwil Kemendagri

Herman Lutra
Senin, 10 Januari 2022, Januari 10, 2022 WIB Last Updated 2022-01-11T00:11:37Z
masukkan script iklan disini


Bidik-News.Com Jakarta Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara menerima Bantuan Sub Urusan Bencana dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.


Bantuan diserahkan Direktur Jenderal Bina Adwil, Dr. Safrizal ZA, M.Si., kepada Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, Senin (10/1/2022), di Kantor Kemendagri, Jakarta. Ikut mendampingi Bupati Luwu Utara, Kepala Pelaksana BPBD Luwu Utara, Muslim Muhtar.

Bantuan terdiri dari 2 unit kendaraan operasional penanggulangan bencana (motor trail) yang diberikan kepada 9 daerah, salah satunya Luwu Utara. Luwu Utara sendiri mendapat bantuan 2 unit motor trail merk Kawasaki KLX.

Bantuan ini sebagai salah satu komitmen Kemendagri dalam mendukung pelaksanaan tugas BPBD guna meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Dr. Safrizal ZA, M.Si., dalam sambutannya mengatakan bahwa perlu peran aparatur pemerintah untuk bekerja keras dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Saya harap kehadiran kita pada kegiatan ini akan memberikan andil dalam peningkatan kualitas penanggulangan bencana di masing-masing daerah,” kata Safrizal dalam sambutannya.

Ia mengatakan, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menetapkan bencana sebagai salah satu sub urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang penyelenggaraannya merujuk pada Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.

“Pemberian layanan dasar kepada seluruh warga negara menjadi tanggung jawab bersama pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Oleh karenanya, Perangkat Daerah yang membidangi urusan bencana wajib didukung oleh ketersediaan sarana-prasarana yang layak sebagai bentuk penyelenggaraan pemerintahan daerah,” jelasnya.

Layanan dasar yang diberikan, kata dia, tak bisa berjalan optimal apabila sarana-prasarana tidak terpenuhi. “Bantuan ini perlu dilaksanakan sebagai jembatan untuk mengurangi jarak antara kebutuhan dan kemampuan daerah dalam pemenuhan sarana-prasarana bencana”. tandasnya.

(LH/Red)
Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terkini