KR (45) pria pelaku spesialis pencurian kotak amal dengan lokasi kejadian dibeberapa titik berhasil diringkus Satuan Reskrim Polres Luwu Utara .
"Dari hasil pengakuannya, pelaku biasanya beraksi sholat Subuh, pelaku melakukan aksinya," ujar Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri, Kamis (10/11/2022) siang.
Saat Jumpa Pers di Polres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri mengungkapkan dari hasil rekaman CCTV dari beberapa titik lokasi kejadian, diketahui adalah pelaku yang sama berhasil di amankan (03/11) di kecamatan Bonebone oleh Satreskrim polres Luwu Utara.
Kapolres mengatakan walau hasil curian tidak mencapai dua juta rupiah, namun kasus ini telah menjadi atensi masyarakat karena dinilai sudah sangat meresahkan.
"Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun penjara. Kini tersangka telah diamankan di tahanan polres Luwu Utara untuk proses lebih lanjut," kuncinya
(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar