Iklan

Konferensi Pers AKBP Galih Indragiri Ungkap Pelaku Tindak Pidana Pencurian 7 Henpone

Herman Lutra
Kamis, 10 November 2022, November 10, 2022 WIB Last Updated 2022-11-10T13:56:24Z
masukkan script iklan disini

Bidik-News.Com Luwu Utara
Pengungkapan dan penangkapan tersangka dalam perkara tindak pidana pencurian Oleh Satuan Reskrim Polres Luwu Utara di 3 TKP, Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri melakukan Konferensi Pers pada hari Kamis (10/11/2022) Di Mako Polres Luwu Utara Sulawesi Selatan.

"Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri Mengungkapkan"
Modus Operandi yang dilakukan tersangka (AB) laki-laki 38 tahun, melakukan tindak pidana pencurian berupa henpone pada tiga titik (TKP) yang berbeda itu adalah untuk menguasai dan memiliki henpone-henpone tersebut yang nantinya akan dijual pada orang lain dan hasilnya akan digunakan untuk keperluan hidup sehari-hari

Berdasarkan laporan informasi dari masyarakat sekitar dan hasil pengecekan melalui sistem teknologi, maka dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan untuk mengetahui dan menentukan tersangka pencurian henpone pada ke tiga tempat yang berbeda,

"Lanjut nya" Maka didapatkan petunjuk bahwa yang melakukan tindak pidana pencucian itu adalah (AB) laki-laki 38 tahun dan langsung dilakukan penangkapan di rumah kakak kandungnya di jalan to dungga kelurahan kappuna kecamatan masamba kabupaten Luwu Utara, dan di temukan pada tersangka 7 buah henpone yang telah dilaporkan pihak korban,

Sehingga tersangka bersama barang buktinya langsung dibawa ke kantor polres Luwu Utara dilakukan pemeriksaan,
"Terang AKBP Galih Indragiri dalam Konferensi Pers nya"

Adapun kontruksi pasal yang dipersangkakan terhadap (AB) sebagai mana yang dirumuskan dalam pasal 362 KUHAP pidana junto Pasal 65 Ayat (1) KUHAP pidana, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp.900 dan ancaman pidana yakni di tambah dengan sepertiga dari ancaman pokok.

(Redaksi)
Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terkini