Dengan Sigap dan gerak cepat sebagaimana araham dan penekanan Kapolres Luwu Utara AKBP. GALIH INDRAGIRI, S.IK pada saat rapat, dalam berselang beberapa waktu saja personil Polsek Malangke berhasil mengamankan lelaki AM yang merupakan pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis parang ditempat persembunyiannya, pada hari Senin (05/09/2022).
Bertempat di Dusun Tuarogo Desa Tandung Kecamatan Malangke Kabupaten Luwu Utara terjadi tindak pidana penikaman dengan menggunakan sebilah parang yang dilakukan oleh pelaku AM, umur 50 tahun alamat Dusun Kalosso Desa Pute Mata Kecamatan Malangke Kabupaten Luwu Utara
Bahwa tindak pidana tersebut terjadi pada saat korban bersama istrinya berboncengan sepeda motor kembali dari pasar Tandung, didalam perjalanan korban diberhentikan oleh pelaku dan tanpa tanya pelaku langsung menikam korban satu kali pada bagian dada sebelah kiri lalu mengeluarkan kata yang tidak menyenangkan dengan menyebut nama kemaluan korban, setelah itu pelaku melarikan diri.
Diperoleh informasi bahwa sebelum kejadian tersebut antara pelaku dan korban pernah terjadi kesalah pahaman yang berbuntut perkelahian penyebabnya masalah hewan peliarahan dimana anjing pelaku mengejar adik korban kemudian anjing tersebut dilempar oleh korban sehingga terjadi cekcok antara pelaku dan korban yang berbuntut perkelahian, kejadiannya sekitar satu bulan yang laluh dan sudah dimediasi oleh aparat Desa.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk pada bagian dada sebelah kiri dan dilarikan dan dirawat di RS. Andi Djemma Masamba untuk mendapat pertolongan medis.
(Accy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar