Iklan

Akibat Barang Haram Seorang Pria Telah Diamankan Oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara

Herman Lutra
Rabu, 03 November 2021, November 03, 2021 WIB Last Updated 2021-11-08T13:26:42Z
masukkan script iklan disini



bidik-news.com luwu utara
Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara telah berhasil melakukan pengungkapan dan Penangkapan Terduga Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika Golongan I Jenis sabu sesuai dengan laporan Polisi No: LPA / 193 / X / 2021 / SPKT / Res. Lutra, Tgl 28 Oktober 2021.


Kejadian tersebut bertempat di Ds. Kaluku Kec. Sukamaju Kab. Luwu Utara, Sabtu (30/10/21) telah berhasil mengamankan Ho (34) alamat Lr. 2 Dsn. Tulungsari Ds. Tulungsari Kec. Sukamaju Ka. Luwu Utara.

Ipda Rodo saat di konfirmasi oleh humas Polres Luwu Utara mengungkapkan bahwa berawal dari informasi masyarakat seseorang diduga akan melakukan transaksi narkotika jenis shabu di daerah Setinggil Ds. Kaluku Kec. Sukamaju Kab. Luwu Utara

Olehnya Itu saat mendengar informasi tersebut Iptu Rodo bersama anggotanya menuju ketempat yang dimaksud dan kemudian saat anggota tiba maka anggota menemukan seorang laki-laki yang kemudian diketahui bernama Ho (38).

Pada saat penggeledahan satuan reserse narkoba polres luwu utara menemukan 1 (satu) buah bungkusan rokok merk Sampoerna berisi 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu ditanah dengan berat kotor 0.38 gram bersama dengan sasetnya , selanjutnya terduga pelaku dan BB di bawa ke Polres Luwu Utara guna pengusutan lebih lanjut.

Perlu di ketahui bahwa Ho melanggar
Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika

(Putri)
Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terkini