Iklan

Satpol PP Lakukan Penertipan PKL dan Himbau Tetap Patuhi Prokes

Selasa, 11 Mei 2021, Mei 11, 2021 WIB Last Updated 2021-10-28T02:28:32Z
masukkan script iklan disini


BIDIK-NEWS.COM,  Kisaran - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Asahan melakukan penertipan Pedagang Kaki Lima (PKL) di seputar Kota Kisaran dan menyampaikan imbauan kepada para pemilik usaha warung, cafe / resto serta karoke yang menimbulkan keramaian.


Hal itu disampaikan Kepala Satpol - PP Kabupaten Asahan melalui Sekretarisnya M. Noor S.Sos di sela - sela penertiban pada Selasa malam (11/05/2021) di Taman Mantri Ma'zdijat jalan Iman Bonjol Kisaran.


Dikatakannya penertiban tersebut dilaksanakan dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Peraturan Bupati Asahan Nomor 30 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Asahan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penengakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019.


Penertipan yang dilakukan oleh Satpol PP ini, kata M. Noor, bertujuan untuk menjaga fasilitas yang diperuntukan bagi kepentingan umum dan keindahan kota seperti Taman Mantri Ma'djizat agar dapat dipergunakan sebagai mana mestinya.


Selain melakukan penertiban kepada PKL, Satpol - PP juga mengimbau kepada masyarakat pemilik usaha seperti warung Buyung, Karaoke Delima, Kampoeng Boy Cafe di jalan Sisingamangaraja Kisaran dan Senja Cafe di jalan Malik Ibrahim Kisaran agar tetap menerapkan protokol kesehatan setiap saat agar penyebaran wabah covid-19 di Kabupaten Asahan dapat dicegah penyebarannya.


Jika pihak pemilik usaha tidak dapat menerapkan Protokol kesehatan Covid - 19 yang telah ditetapkan, maka Satuan Polisi Pamong Praja akan menindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku, pungkas Sekretaris Satpol - PP Kabupaten Asahan itu.


Menanggapi imbauan tersebut Robby Rizky Bangun Owner Senja Cafe mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Asahan dan menyatakan akan mematuhi dan menerapkan Protokol kesehatan Covid-19 dalam menjalankan usaha yang dikelolanya. (Fp)

Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terkini