Bidik-News.Com Luwu Utara Satresnarkoba Polres Luwu Utara berhasil Meringkus Dua pria asal Luwu dan Palopo di SPBU Baliase, Kabupaten Luwu Utara, setelah kedapatan membawa dan menyimpan sabu siap edar.
Penangkapan ini berlangsung pada Sabtu, 25 Oktober 2025, sekitar pukul 14.00 WITA. Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh KBO Sat Narkoba, IPDA Abdul Rahim, S.H., bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat tentang adanya transaksi mencurigakan di area SPBU Baliase.
Petugas kemudian mengamankan seorang pria yang duduk di samping Alfamart SPBU tersebut, yang belakangan diketahui bernama I.R (44), warga Desa Batusitanduk, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu sachet kristal bening yang diduga sabu di dalam jaket yang dikenakan pelaku.
Hasil interogasi di lokasi mengungkap fakta bahwa barang haram tersebut diperoleh dari BR (37), warga Jalan Cengkeh, Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara, Kota Palopo. Sabu tersebut dibeli seharga Rp1.300.000.
Berbekal pengakuan Imran, tim Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan ke Kota Palopo dan berhasil menangkap BR di rumahnya. Dari hasil penggeledahan, polisi kembali menemukan sembilan sachet sabu yang disimpan di kamar pelaku. Kepada petugas, BR mengakui seluruh barang tersebut adalah miliknya, termasuk satu sachet yang sebelumnya diberikan kepada I.R.
“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 10 sachet sabu-sabu, serta dua unit telepon genggam masing-masing merek Samsung dan Oppo yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi,” ujar Kasat Res Narkoba Polres Luwu Utara, AKP Nurtjahyana Amir, S.H., M.H.
Menurut AKP Nurtjahyana, pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama masyarakat dan kepolisian dalam menekan peredaran narkoba di wilayah perbatasan Luwu–Palopo. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika.
“Kami berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Luwu Utara. Peran aktif masyarakat menjadi kunci utama dalam mengungkap kasus-kasus seperti ini,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Luwu Utara, AKBP Nugraha Pamungkas, S.I.K., M.H., memberikan apresiasi kepada jajaran Satresnarkoba atas keberhasilan tersebut. Ia menekankan bahwa Polres Luwu Utara akan terus memperkuat langkah-langkah pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba hingga ke tingkat desa.
“Kami tidak akan berhenti memberantas peredaran sabu di wilayah Luwu Utara. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” ujar Kapolres.
Kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun.
Langkah cepat Satresnarkoba Polres Luwu Utara ini sekaligus menegaskan komitmen Polri dalam mendukung kebijakan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di tanah air.(Red)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar