Pengukuhan dan penyerahan surat keputusan Bupati Luwu Utara tentang penetapan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa di Kabupaten Luwu Utara berdasarkan undang-undang nomor 3 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani mewakili Pemerintah Daerah memberi ucapan selamat kepada 160 Kepala Desa yang di perpanjang masa jabatannya.
Mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara Saya ingin menyampaikan ucapan selamat atas penetapan dan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa sesuai dengan periodenya masing-masing, dan saya percaya bahwa saudara-saudara akan mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya selaku Kepala Desa, Hal ini disampaikan Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani dalam sambutannya setelah usai melakukan pengukuhan kepada 160 Kepala Desa di hotel bukit indah Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Senin 1/7/2024.
"Lanjut Indah" Berdasarkan surat keputusan yang telah dibacakan beberapa waktu yang lalu, bapak Ibu kita ketahui bahwa pada hari ini ada 160 Desa, ada 160 Kepala Desa dari total 166 desa yang telah ditetapkan dan dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya, dikecualikan enam desa.
Yaitu 4 kepala desa yang mengundurkan diri dalam mengikuti pemilu legislatif tahun 2024 yang lalu, dan dua kepala desa meninggal dunia, Antara lain Kepala Desa Wonosari Kecamatan Sukamaju, Kepala Desa sumber Wangi Kecamatan Mappedenceng, Kepala Desa Torpedo Jaya Kecamatan Sabang Selatan, dan kepala Desa Tanah Makaleang Kecamatan Seko, serta dua karena meninggal dunia, yaitu Kepala Desa Minangan Kecamatan Rongkong dan Kepala Desa Parara Kecamatan Sabbang, yang tersisa beberapa bulan pun diperpanjang 2 tahun.
"Indah Putri Indriani Bupati pertama di Sulsel inipun memaparkan tentang tahapan masa perpanjangan jabatan Kepala Desa", Yang paling penting adalah bapak Ibu Kepala Desa, bahwa apa yang kita lakukan hari ini adalah tindak lanjut setelah tanggapan pertama yaitu tahapan penetapan, kami telah tetapkan dengan surat keputusan Bupati pada bulan Juni yang lalu, dan kemudian kegiatan hari ini pengumumannya adalah tindak lanjut dari penetapan perpanjangan masa jabatan bapak dan Ibu Kepala Desa.
"Lanjutnya" Bapak dan Ibu Kepala Desa harusnya menjadi orang yang paling pertama mengetahui apa permasalahan dan memikirkan bersama-sama dengan teman kepentingan yang ada di Desa, kira-kira seperti apa karena orang yang pertama menginformasikan setiap informasi yang setiap kejadian atau peristiwa yang terjadi kepada pimpinan yang lebih tinggi atau dinas terkait, dengan kata lain istilah pendahuluan, kita kehidupan dari masyarakat,"Tegas Indah Putri Indriani"(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar