Iklan

KPU Luwu Utara Resmi Membuka Pendaftaran Anggota KPPS

Herman Lutra
Selasa, 12 Desember 2023, Desember 12, 2023 WIB Last Updated 2023-12-12T03:37:53Z
masukkan script iklan disini

Bidik-News.Com Luwu Utara
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) secara resmi membuka pendaftaran Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di 173 Desa dan Kelurahan yang akan bertugas pada 1.001 TPS, hal ini disampaikan Anggota KPU divisi Parmas dan SDM Mahlisa dikantor KPU Selasa, 12/12/2023.

Lanjut Mahlisa mengungkapkan berdasarkan pengumuman nomor 2110/PP.04.1/-Pu/7322/2023 tentang seleksi calon anggota KPPS
Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024
proses tahapan pendaftaran KPPS dimulai pada tanggal 11-20 Desember 2023

"Jadi pendaftaran dibuka secara umum selama sepuluh hari, kami sampaikan kepada anggota PPS agar pengumuman rekrutmen KPPS diumumkan secara terbuka agar partisipasi masyarakat yang ingin menjadi penyelenggara terbuka secara umum" Jelas Mahlisa

Mahlisa mengatakan berdasarkan ketentuan Pasal 40 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, pembentukan KPPS dilaksanakan secara terbuka. Pembentukan harus memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS.

"Kami menghimbau kepada masyarakat agar ikut aktif dalam melakukan pengawasan Kalau ada anggota PPS tidak terbuka dalam proses penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS agar dilaporkan kepada kami" jelas Mahlisa.

Ia juga mengajak kepada seluruh masyarakat yang ingin menjadi KPPS agar datang ke kantor desa dan kelurahan yang ada di wilayah masing untuk mengambil formulir pendaftaran dengan melihat syarat dan ketentuan sebagai calon anggota KPPS.

Adapun syarat-syarat pendaftaran KPPS pertama Surat pendaftaran, kedua Fotokopi E-KTP (usia 17-55 tahun).Fotokopi ijazah minimal SMA/SMK, atau sederajat surat pernyataan dalam satu dokumen, Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani. Daftar riwayat hidup ditempel pas foto ukuran 4x6 cm, Surat keterangan partai politik (bagi yang pernah menjadi anggota Parpol), dan Surat pernyataan bermaterai.

(RM)
Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terkini