Iklan

Sosialisasi PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye

Herman Lutra
Jumat, 06 Oktober 2023, Oktober 06, 2023 WIB Last Updated 2023-10-06T02:45:31Z
masukkan script iklan disini

Bidik-News.Com Luwu Utara
Menjelang pelaksanaan tahapan kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye, Kegiatan berlangsung diaula demokrasi Kamis, (5/10/2023)

Ketua KPU Lutra Hayu Vandy didampingi Anggota KPU Mahsyar, Mahlisa, Umung Kallang dan jajaran sekretariat saat membuka acara mengatakan kegiatan ini adalah untuk memberikan informasi terkait berbagai kebijakan regulasi pelaksanaan kampanye.

"Tujuan kegiatan sosialisasi ini untuk membangun kesepahaman antara pemerintah daerah, kepolisian, pengadilan, kejaksaan, Bawaslu, partai politik, masyarakat dan para pihak lainnya untuk menyamakan persepsi dalam pelaksanaan kampanye." jelas Hayu.

Lanjut Hayu mengatakan melalui forum koordinasi ini, kami berharap kepada seluruh pihak membantu KPU sebagai penyelenggara karena kami tidak akan mampu menyukseskan tahapan kampanye tanpa ada dukungan dan kerjasama dari semua stakeholder dan parpol sebagai peserta pemilu.

Ditempat yang sama Komisioner KPU Lutra divisi sosialisasi, pendidikan pemilih,partisipasi masyarakat dan SDM Mahlisa mengatakan tahapan pelaksanaan
Kampanye pemilu dimulai tanggal 28 November 2023 s/d 10 Februari 2024

Lanjut Mahlisa merinci tahapan dalam pelaksanaan kampanye pemilu yakin pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, media sosial.

"KPU akan memfasilitasi APK dan titik pemasangan, peserta pemilu parpol menyiapkan desain dan materi sesuai dengan yang telah ditetapkan ' terang Mahlisa.

Dalam pelaksanaan pertemuan terbatas, lanjut Mahlisa dapat dilakukan di dalam ruangan ataupun diluar ruangan dengan ketentuan jumlah peserta paling banyak 3000 orang untuk tingkat nasional, 2000 orang untuk tingkat propinsi dan 1000 orang untuk tingkat kabupaten.

Selain itu sebut Mahlisa ada beberapa tempat yang dilarang untuk tidak dipasangi alat peraga kampanye, yakni tempat ibadah, rumah sakit, fasilitas pendidikan, gedung pemerintah

Ia juga menjelaskan bahwa sesuai jadwal KPU akan menetapkan calon pada tanggal 3 November 2023 mendatang dan akan mengumumkan pada tanggal 4 November 2023, dalam tahapan tersebut sambung Mahlisa parpol boleh melakukan sosialisasi pendidikan pemilih dengan tidak membawa APK.

Ia juga menyampaikan terkait adanya putusan MK tentang dibolehkan kampanye disarana pendidikan, seperti kampus universitas dengan tidak membawa alat peraga dan bahan kampanye.

Hadir dalam kegiatan Polres Lutra, Ketua Pengadilan negeri masamba Andi Musyafir, Kejaksaan, Kepala Badan Kesbangpol Hakim Bukara Kasat Satpol PP, Bawaslu, Ketua dan Penghubung parpol se Kabupaten Lutra (Iqbal)

(Red)
Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terkini