Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Utara tetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Utara, Pemilu 2024, Jumat (18/8/2023).
Nama-nama dalam DCS tersebut selanjutnya diumumkan kepada publik pada Sabtu (19/8/2023) hingga Rabu (23/8/2023) pekan depan.
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Luwu Utara, Umung Kallang mengatakan, tujuan pengumuman ini supaya masyarakat dapat menyampaikan masukan atau tanggapan kepada KPU tentang para bacaleg DPRD, Kabupaten Luwu Utara.
Masukan dan tanggapan melalui website infopemilu.kpu.go.id, atau membawa langsung ke Kantor KPU Kabupaten Luwu Utara di Kompleks Perkantoran Gabungan Dinas Jl. Simpurusiang Masamba.
“Masyarakat juga dapat dikirim melalui email : tekniskpuluwuutara@gmail.com.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi helpdesk pencalonan KPU Kabupaten Luwu Utara,” ucapnya kepada awak media, Sabtu (19/8/2023).
Ia juga menuturkan, bahwa daftar total bacaleg 375 dari 13 Partai Politik yang memenuhi syarat 372, dan 3 bacaleg yang tidak memenuhi syarat.
Daftar sementara bacaleg DPRD Luwu Utara dari:
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), keterwakilan Laki-laki 23 dan Perempuan 12.
Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), keterwakilan Laki-laki 23 dan Perempuan 12.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), keterwakilan Laki-laki 23 dan Perempuan 12.
Partai Golongan Karya (Golkar), keterwakilan Laki-laki 21 dan Perempuan 14.
Partai NasDem, keterwakilan Laki-laki 23 dan Perempuan 12.
Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), keterwakilan Laki-laki 17 dan Perempuan 10.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS), keterwakilan Laki-laki 19 dan Perempuan 15.
Partai Hanura, keterwakilan Laki-laki 19 dan Perempuan 12.
Partai Amanat Nasional (PAN), keterwakilan Laki-laki 22 dan Perempuan 13.
Partai Bulan Bintang (PBB), keterwakilan Laki-laki 1 dan Perempuan 1.
Partai Demokrat (PD), keterwakilan Laki-laki 23 dan 12 Perempuan.
Partai Persatuan Indonesia (Perindo), keterwakilam Laki-laki 14 dan Perempuan 9
Partai Persatuan Pembangunan (PPP), keterwakilan Laki-laki 6 dan Perempuan 4.
(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar