Iklan

Perbup Penanganan Stunting di Luwu Utara Disosialisasikan

Herman Lutra
Senin, 08 November 2021, November 08, 2021 WIB Last Updated 2021-11-08T10:46:57Z
masukkan script iklan disini


Bidik-News.com Luwu Utara Stunting atau gagal tumbuh masih menjadi tantangan terbesar bagi Indonesia. Penanganannya tak bisa dilakukan secara parsial, tapi harus terintegrasi secara masif, mulai dari tingkat pemerintahan paling atas sampai ke bawah.

Masalah stunting menjadi pekerjaan rumah terbesar bagi seluruh pemerintah daerah, termasuk Luwu Utara. Kendati demikian, Luwu Utara telah berjalan di koridor yang benar dalam mengakselerasi penanganan stunting dengan menerbitkan regulasi penanganan stunting.

Regulasi tersebut berupa Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Luwu Utara Nomor 56 Tahun 2021 tentang Peran Desa dan Kelurahan Dalam Intervensi Pencegahan dan Penurunan Stunting Terintegrasi Kabupaten Utara Tahun 2021.

Pasca disahkan, Perbup ini langsung disosialisasikan dengan melibatkan stakeholder, mulai dari kabupaten sampai desa dan kelurahan. Bupati Indah Putri Indriani membuka sosialisasi Perbup ini, Senin (8/11/2021), di Aula Hotel Bukit Indah, Masamba.

“Pemerintah Indonesia telah menjadikan pencegahan stunting sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional,” kata Indah. Dikatakan Indah, pemerintah menargetkan menurunkan prevalensi stunting dari 30,8% pada 2018 menjadi 14% di 2024.

“Untuk mencapai target tersebut, pemerintah menyusun strategi nasional percepatan pencegahan stunting yang diharap menjadi acuan bagi semua pihak di tingkat pusat, daerah sampai desa dalam melakukan percepatan pencegahan stunting,” jelasnya.

Indah menyebutkan, salah satu strategi nasional untuk percepatan penanganan stunting adalah dengan konvergensi antarprogram yang berasal dari berbagai sumber pembiayaan, baik dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten maupun dari APBDes.

“Upaya pencegahan stunting akan efektif jika intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif dilakukan secara konvergen di tingkat kabupaten sampai desa,” terangnya. Diungkapkannya, ada 30 desa lokus stunting di Luwu Utara pada 2021 dan 50 desa di 2022 yang diintervensi secara terintegrasi oleh stakeholder terkait.

Pada kesempatan itu, Bupati Luwu Utara dua periode ini tak lupa memberikan apresiasi kepada seluruh stakeholder yang telah berkerja dengan baik. “Saya berharap langkah-langkah yang sudah bagus ini kita pertahankan, kalau perlu semakin bagus ke depan agar penurunan angka stunting bisa kita wujudkan,” harapnya.

Untuk itu, ia berharap kepada seluruh Camat, Kepala Desa, termasuk PKK, untuk mengadakan program kegiatan yang menyasar pada penanganan stunting. “Saya berharap Peraturan Bupati yang kita bahas hari ini dapat kita pahami dan implementasikan bersama.” tandasnya.

Sebelumnya, Kadis Kesehatan, Marhani Katma, mengatakan, pemerintah menganggarkan dana desa setiap tahun yang jumlahnya juga meningkat setiap tahunnya. Selain itu, kata dia, desa memiliki sumber pendanaan lain, seperti Alokasi Dana Desa dan Pendapatan Asli Desa.

Untuk itu, ia berharap semua sumber anggaran itu dapat juga digunakan untuk kegiatan pembangunan yang terkait dengan penanganan stunting. “Perbub ini telah disahkan, dan hari ini kita sosialisasikan kepada para kades lokus stunting, dan para Camat,” jelasnya.

(LH)
Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terkini