Iklan

Pengungkapan Obat Terlarang Kopolres Luwu Utara Jumpa Pers

Herman Lutra
Selasa, 26 September 2023, September 26, 2023 WIB Last Updated 2023-09-26T15:01:29Z
masukkan script iklan disini

Bidik-News.Com Luwu Utara

Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri didampingi para PJU BPOM Bea cukai lakukan jumpa pers terkait pengungkapan peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polres Luwu Utara Sulawesi Selatan, Selasa (26/09/2023)


"Melalui Konferensi Pers Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri mengungkapkan" Beberapa Hari yang lalu kami dari narkoba Polres Luwu Utara berhasil mengungkap 4 kasus di tengah 6 tersangka, yang mana ungkapan dari empat kasus ini tak lain kerjasama yang baik yang sudah terbangun dari BPOM Palopo ataupun dari Bea Cukai Malili,

Dari ke enam tersangka ini masing-masing ditangkap terkait dengan penyalahgunaan obat sedia farmasi, yang mana yang kita amankan yaitu obat Tramadol dan THD yang bahasanya trihexy fenidil, Jadi dua obat ini berhasil kita amankan dari masing-masing tersangka di mana para tersangka ini yang pertama, inisial (a) umur 22 tahun, kemudian inisial (HS)umur 22 tahun kemudian tersangka inisial (S) umur 18 tahun kemudian tersangka inisial (AG) 22 tahun, dan yang terakhir inisial (R) umur 18 tahun dan inisial (F) umur 33 tahun,

Jadi dari 6 tersangka ini kita datakan umur 33 1 orang, 22 tahun itu ada tiga orang, dan 18 tahun itu ada dua orang, dari kata tersangka ini kita berhasil mengamankan jumlah totalnya 12.280 butir terdiri dari THD dan Tramadol jumlahnya 3.280 butir,

Jadi pengungkapannya itu seperti saya sampaikan tadi ada komunikasi koordinasi dan kerjasama yang baik dari BPOM Palopo dan juga dari Bea Cukai, di mana dari beberapa tersangka ini ada yang mendapatkan informasi penjualan dari Facebook, dan juga ini menjadi salah satu bentuk penyampaian pada seluruh Masyarakat khususnya Luwu Utara bahwasannya dua obat-obatan ini dilarang,

Pasal-pasal yang kita terapkan yaitu pasal 435 untuk pasal 138 ayat 2 undang-undang RI nomor 17 tahun 2003 yaitu tentang kesehatan dan juga kita masukkan juga pasal 53 ayat 1 KUHP yaitu melakukan tindak pidana Percobaan melakukan kejahatan di mana ancamannya yaitu 12 tahun penjara dan denda maksimal 5 miliar,

Nah ini tugas kita bersama untuk menyampaikan kepada seluruh masyarakat khususnya anak-anak muda karena kita lihat di sini tadi seperti saya sampaikan umur 22 sampai 18 dan mungkin satu orang yang 33 tahun ini berarti sangat banyak penggunanya, dan ini menjadi PR kita bersama untuk menyampaikan bahwasanya peredaran obat-obatan tersebut dilarang dan ancamannya sangat berat,

Nanti minggu depan kita akan galakkan lagi pelaksanaan polis goes to school secara serempak di seluruh sekolah baik itu tingkat SD SMP ataupun SMA dengan materi yang berbeda-beda karena materi-materi yang disampaikan ke anak-anak SMA dengan anak-anak SD ini harus ada perbedaan dan penyampaiannya juga harus berbeda dan ini menjadi salah satu upaya kita supaya tidak ada lagi peredaran-peredaran penyalahgunaan obat-obat sedia farmasi yang termasuk golongan obat keras,

Jadi beberapa waktu yang lalu kita juga sudah berhasil mengungkap untuk penyalahgunaan narkotika jenis narkotika sabu-sabu Nah sekarang bergeser ke penyalahgunaan obat Farmasi jenis obat keras dan juga saya sebagai Kapolres, juga mengingatkan kepada orang tua untuk mengingatkan Anaknya masing-masing untuk berhati-hati,

Ada satu penyalahgunaan yang memang kita bisa dapat dari mana saja, dari campuran-campuran seperti komik Itu dicampur dengan minuman-minuman penambah energi, seperti m150 dan ini sangat merusak, sangat merusak struktur otak manusia apabila diminum, karena sudah ada banyak contoh yang terjadi di wilayah kita yang diakibatkan karena mengkonsumsi minuman tersebut,"Tegas AKBP Galih Indragiri"

(Red)
Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terkini