Sikap arogan dan mengusir serta perlakuan tidak menyenangkan yang di lakukan oleh oknum Kepala Desa di Kecamatan Bone Bone Kabupaten Luwu Utara, mengusir dan mengancam Jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya sebagai pencari berita. Rabu, (13/09/2022).
Berawal dari, dua orang Jurnalis media yang berbeda,menemui oknum Kepala Desa yang menjabat saat ini dengan tujuan mengkomfirmasi informasi yang beredar terkait adanya bantuan proggarm replanting yang dikucurkan oleh pemerintah pusat yang di duga salah sasaran.
Namun, bukannya mendapatkan sambutan yang baik dari pihak oknum kepala desa, justru sebaliknya malah mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan oleh oknum Kepala Desa tersebut.
Oknum Kepala Desa saat disambangi di kediamannya untuk di mintai keterangan terkait dengan adanya isu yang beredar di masyarakat tentang dana bantuan Replanting,
Menurut masyarakat Desa setempat menduga, oknum Kepala Desa tidak transparan dalam pengelolaan dana tersebut, bahkan pada waktu rapat kami tidak di panggil menghadiri rapat tersebut,Kami penerima program replanting tersebut hanya menerima 400.000 dari hasil pembabatan di kebun yang luas lahannya 1,1/2 hektar gaji dari hasil mengerjakan pembabatan di kebun kami yang masuk program replanting, dan di samping kebun kami itu ada kebun seluas 2 hektar tidak ada pohon sawitnya tapi masuk Replanting.
Berdasarkan informasi tersebut,dua orang jurnalis mendatangi oknum kepala desa untuk di mintai keterangan,
Namun dengan seenaknya oknum Kepala Desa, malah bersikap frontal dan berkata tidak pantas kepada Jurnalis bahkan mengancam akan melakukan pemukulan kepada jurnalis seolah tidak mau di konfirmasi atas masalah ini
"Kamu jangan kesini kalo konfirmasi terkait replanting, pulangko pulang kupukulko itu, kalau tidak pulang,sambil memukul bangku yang di tempati duduk
mengatakan pergi dari sini kalo tidak saya pukul kamu sembari mengulang ulang kata katanya.
Kemudian Jurnalis itu dengan sikap tenang mengatakan "Kami dari media pak, kami hanya ingin konfirmasi berita yang beredar di masyarakat terkait program replanting, tapi kalo bapak tidak mau dan marah marah terima kasih kami pergi"tuturnya
Oknum Kepala Desa tersebut kembali melontarkan ucapan dengan nada tinggi "ada 14 wartawan yang ada di dalam program ini pulangmi Pulangmi pergi cepat ini bukan ranamu" sembari mengacungkan tangannya dan membentak.
Sungguh sangat disayangkan sikap oknum kepala desa tersebut, yang seharusnya bersikap baik dan bijaksana serta dapat menjadi contoh yang baik kepada masyarakat.
Dari sikapnya muncul dugaan publik bahwa ada sesuatu hal yang di tutup tutupinya, Sebagai pejabat publik tidak sepantasnya untuk bersikap arogan terhadap awak media maupun kepada masyarakat.
Dalam Undang-undang Pers, oknum tersebut melanggar pasal 18 ayat 1 Nomor 40 Tahun 1999 yang mengatur tentang ancaman pidana. Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalang halangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp,500 juta rupiah.
Menurut Jurnalis berinisial SR dan YS dirinya mengaku kejadian yang dialaminya terjadi pada Rabu 13/09/2022 saat mendatangi di kediaman oknum kepala desa itu
SR dan YS merasa kecewa dan tidak sepantasnya melakukan hal itu.
" Kami merasa kecewa atas sikap arogan seorang oknum kepala desa tersebut, yang langsung mengusir untuk segera pergi disertai tutur kata yang tidak sepatutnya dilontarkan oleh seorang pejabat publik,yang seharusnya dia memberikan contoh yang baik kepada masyarakat".
Dalam hal ini ketua Forum Komunikasi LSM PERS Andi AL-Marwan mengatakan "Kepada instansi terkait dalam hal ini PMD agar memberikan pembinaan kepada oknum Kepala desa tersebut, karena media merupakan salah satu pilar dalam hal membangun dan mencerdaskan bangsa, yang berfungsi sebagai sosial kontrol.tutupnya
(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar