Iklan

Lakukan Pengembangan, Satresnarkoba Polres Luwu Utara Ringkus Dua Tersangka Di Sidrap

Herman Lutra
Minggu, 07 November 2021, November 07, 2021 WIB Last Updated 2021-11-08T08:44:26Z
masukkan script iklan disini


bidik-news.com LUWU UTARA Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara lakukan pengembangan di Kabupaten Sidrap, Selasa (2/11/2020).

Saat melakukan pengembangan, Satresnarkoba Polres Luwu Utara Kembali amankan dua tersangka yang diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Rodo Manik saat dikonfirmasi awak media membenarkan hal tersebut.

"Kita mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Marobo, Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara, Kamis (28/10/2021) lalu dan melakukan interogasi," ucap Iptu Rodo Manik, Minggu (7/10/2020).

Saat diinterogasi TF (30) mengaku jika narkotika yang ia miliki berasal dari AM.

"Saat AM diinterogasi, pelaku mengaku jika narkotika yang ia miliki berasal dari SH (40) warga Sidrap," jelasnya.

Setelah mendapatkan informasi dari dua terduga pelaku, Satresnarkoba Polres Luwu Utara yang dipimpin Kasat Narkoba langsung menujuh ke Kabupaten Sidrap.

"Kita langsung melakukan pengembangan ke kediaman SH yang beralamatkan di Jl. Sultan Hasanuddin, Kelurahan Wala, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap dan mengamankan terduga pelaku," ungkapnya.

Selain SH pihak Satresnarkoba Polres Luwu Utara juga mengamankan SS (36) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

"Kedua terduga pelaku dan barang Bukti berupa 1 (satu) shacet plastik klip bening yang berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,42 gram, 1 (satu) buah tas kertas warna coklat, 1(satu) buah buku rekening atas nama Andi Bataritoja dan (satu) unit handphone, sudah kita amankan di Mako Polres Luwu Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Keduanya dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," kuncinya.

(Hr/putri)
Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terkini